9/20/14

MENGEJAR API, MELAWAN ASAP: STOP KEBAKARAN HUTAN SEKARANG!





 

 



MENGEJAR API, MELAWAN ASAP: STOP KEBAKARAN HUTAN SEKARANG!


 

Saat kita diam dan membiarkan kejahatan terjadi di depan mata kita, secara tidak langung kita menyetujuinya (Sumber : Greenpeace, 2014)
 
PENDAHULUAN 
Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan tersebut dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan. Hutan purba dunia sangat beragam. Hutan-hutan ini meliputi hutan boreal-jenis hutan pinus yang ada di Amerika Utara, hutan hujan tropis, hutan sub tropis dan hutan magrove. Hutan-hutan itu dapat menjaga sistem lingkungan yang penting bagi kehidupan di bumi. Mereka mempengaruhi cuaca dengan mengontrol curah hujan dan penguapan air dari tanah. Mereka juga membantu menstabilkan iklim dunia dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim. Hutan-hutan purba itu adalah rumah bagi jutaan orang rimba yang untuk bertahan hidup bergantung dari hutan-baik secara fisik maupun spiritual. Hutan-hutan tersebut juga merupakan rumah bagi duapertiga dari spesies tanaman dan binatang di dunia. Yang berarti ratusan ribu tanaman dan pohon yang berbeda jenis dan jutaan serangga-masa depan yang juga bergantung pada hutan-hutan purba. Hutan-hutan purba yang menakjubkan ini berada dalam ancaman. Di Brazil saja, lebih dari 87 kebudayaan manusia telah hilang; pada 10 hingga 20 tahun kedepan dunia nampaknya akan kehilangan ribuan spesies tanaman dan binatang. Tapi ada kesempatan terakhir untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan orang-orang serta spesies yang tergantung padanya.
Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas kedua di dunia. Keberadaan hutan ini tentunya merupakan berkah tersebdiri. Hutan merupakan ekosistem alamiah yang keanekaragaman hayatinya sangat tinggi. Keberadaan hutan di Indonesia sangat penting tak hanya untuk bangsa Indonesia tetapi juga bagi semua makhluk hidup di bumi. Hutan di Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia. Hal ini wajar mengingat jumlah pepohonan yang ada di dalam kawasan hutan ini bisa mendaur ulang udara dan menghasilkan lingkungan yang lebih sehat bagi manusia. Sayangnya, akhir-akhir ini kebakaran hutan di Indonesia semakin sering terjadi. Penyebabnya bisa beragam yang dibagi ke dalam dua kelompok utama, alam dan campur tangan manusia. Menurut data statistik, kebakaran hutan di Indonesia sebanyak 90 % disebabkan oleh manusian dan selebihnya adalah kehendak alam.

MUSIM PEMBAKARAN HUTAN
Kita semua sadar bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah menu tahunan industri kehutanan dan perkebunan di Indonesia. Disebut pembakaran, bukan kebakaran, karena lebih banyak ditemukan unsur kesengajaannya. Hutan Indonesia masuk dalam kategori hutan hujan basah yang tidak memungkinkan bagi hutan terbakar dengan sendirinya. Dalam banyak kasus, kawasan yang terbakar adalah kawasan yang telah dibersihkan (landclearing) sebagai proses persiapan pembangunan perkebunan. Api yang tidak terkendali kemudian memasuki hutan skunder yang memiliki vegetasi kurang dari 20 m3/ha. Dengan tipe hutan yang kita miliki pula, serasah yang muncul jauh lebih sedikit dibanding tipe hutan seperti Eropa dan Amerika. Munculnya serasah disebabkan semakin luasnya tutupan hutan alam yang terbuka akibat penebangan yang merusak. Kebakaran hutan tidak akan mungkin terjadi bila tidak dipantik oleh api diatas serasah. Pembakaran hutan sendiri merupakan buah dari kesalahan kebijakan dan pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia. Dosa turunan ini dimulai sejak 1980 an, ketika industri perkebunan mulai menggeliat dan mulai mempraktekkan budaya tebang, imbas dan bakar, yang akhirnya menjadi ritme keseharian industri kehutanan dan perkebunan di Indonesia, dan menjadikan asap sebagai menu tahunan masyarakat.
Bila ditarik benang merah, pembakaran hutan dan lahan adalah sebuah symptom dari memburuknya kesehatan hutan alam akibat eksploitasi hutan secara masif sejak 1970 an. Blunder pengelolaan hutan inilah yang menjadi penyebab utama rusaknya hutan alam yang ada disamping sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan.
Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan area yang terbakar di Riau meliputi sekitar 2.398 hektar kawasan konservasi yang terdiri atas 922,5 hektar Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, 373 hektar Suaka Margasatwa Kerumutan, 80,5 hektar Taman Wisata Alam Sungai Dumai, 95 hektar Taman Nasional Tesso Nilo, 9 hektar Cagar Alam Bukit Bungkuk, dan 867,5 hektar area penggunaan non-kawasan hutan terbakar.
Sebanyak 75 persen titik kebakaran terjadi di lahan gambut dan hal tersebut berhubungan dengan keringnya udara di Riau yang berpotensi menyebabkan titik api yang sebelumnya sudah mengecil di bawah gambut kembali terbakar. Ada yang berkata hal itu disebabkan karena gejala el nino. El Nino memang berhubungan dengan kekeringan dan kebakaran hutan. Namun patut digaris bawahi bahwa el Nino bukan penyebab kebakaran hutan melainkan necessary condition terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Patut digarisbawahi pula bahwa upaya menyalahkan perladangan tradisional gilir balik adalah sangat tidak beralasan sama sekali. Hal ini bisa kita lihat dan pahami bahwa kegiatan tradisional tersebut telah lama diakukan oleh masyarakat namun belum pernah terjadi seperti ini. Meskipun pada masa itu juga telah terjadi el Nino. Sejak tahun 2001 hingga Mei 2006 diketahui bahwa kebakaran pada lahan-lahan milik masyarakat hanya mencapai 18,1 persen dari total keseluruhan wilayah yang terbakar. Dari angka itu, kurang separuhnya terjadi pada lahan-lahan pertanian milik masyarakat yang menerapkan sistem rotasi pertaniannya. Sisanya lagi di kawasan-kawasan eks HPH yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya kemudian digunakan oleh masyarakat.
Bukti-bukti bahwa konsesi perkebunan dibersihkan dengan cara bakar sebetulnya sudah bisa dilihat indikasinya di lapangan. Tanpa harus menemukan sekaleng bensin dan sebatang korek api, tumpukan kayu yang disusun berjalur-jalur sebetulnya sudah mengindikasikan bahwa kawasan tersebut sedang dalam persiapan pembersihan lahan dengan metode bakar. Metode ini paling sering digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan hasil yang efektif dan juga sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran api yang lebih luas.
Kasus di atas hanyalah cuplikan dari permasalahan berkepanjangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang terjadi hampir setiap tahun dalam satu dekade terakhir. Kebakaran hutan dan lahan paling banyak disebabkan oleh perilaku manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian mereka. Hanya sebagian kecil saja yang disebabkan oleh alam (petir atau lava gunung berapi). Penyebab kebakaran oleh manusia dapat dirinci sebagai berikut:
1. Konversi lahan, yang disebabkan oleh kegiatan penyiapan (pembakaran) lahan untuk
pertanian, industri, pembuatan jalan, jembatan, bangunan, dan lain-lain.
2. Pembakaran vegetasi, yang disebabkan oleh kegiatan pembakaran vegetasi yang
disengaja namun tidak terkendali sehingga terjadi api lompat, misalnya pembukaan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan, atau penyiapan lahan oleh masyarakat.
3. Pemanfaatan sumber daya alam, yang disebabkan oleh aktivitas seperti pembakaran
semak-belukar dan aktivitas memasak oleh para penebang liar atau pencari ikan di dalam hutan;
4. Pemanfaatan lahan gambut, yang disebabkan oleh aktivitas pembuatan kanal atau
saluran tanpa dilengkapi dengan pintu kontrol yang memadai air sehingga menyebabkan gambut menjadi kering dan mudah terbakar;
5. Sengketa lahan, yang disebabkan oleh upaya masyarakat lokal untuk memperoleh
kembali hak-hak mereka atas lahan atau aktivitas penjarahan lahan yang sering diwarnai dengan pembakaran.

DAMPAK & PANANGULANGAN PEMBAKARAN/ KEBAKARAN HUTAN
Dampak
1.Emisi gas karbon ke atmosfer sehingga meningkatkan pemanasan global;
2.Hilangnya habitat bagi satwa liar sehingga terjadi ketidakseimbangan ekosistem
3.Hilangnya pepohonan yang merupakan penghasil oksigen serta penyerap air hujan
sehingga terjadi bencana banjir, longsor, dan kekeringan;
4. Hilangnya bahan baku industri yang akan berpengaruh pada perekonomian
5. Berkurangnya luasan hutan yang akan berpengaruh pada iklim mikro (cuaca
cenderung panas) 
6. Polusi asap sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan berbagai penyakit  
    pernafasan; dan
            7. Penurunan jumlah wisatawan
Penangulangan Sebelum Terjadi Kebakaran
Berikut ini beberapa hal penting yang harus dilakukan:
1. Membuat menara pengamat yang tinggi berikut alat telekomunikasi.
2. Melakukan patroli keliling hutan secara rutin untuk mengatasi kemungkinan
kebakaran.
3. Menyediakan sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.
4. Melakukan pemotretan citra secara berkala, terutama di musim kemarau untuk
memantau wilayah hutan dnegan titik api cukup tinggi yang merupakan rawan
kebakaran.
Penangulangan Pada Saat Terjadi Kebakaran Hutan
1. Melakukan penyemprotan air secara langsung apabila kebakaran hutan bersekala kecil. 
2. Melakukan penyemprotan air secara merata dari udara dengna menggunakan
   helikopter atau pesawat udara.
3. Membuat hujan buatan, dengan teknologi modifikasi cuaca.

PENEGAKAN KEBIJAKAN HUKUM
Instrumen Hukum Internasional
1. The Geneva Convention on The Long-Range Transboundary Air Pollutan, 1979
(Konvensi Geneva 1979) : pasal 2 menyebutkan bawa mewajibkan Negara-negara peserta konvensi untuk berusaha menekan serendah mungkin, secara bertahap mengurangi dan mencegah pencemaran udara termasuk pencemaran udara lintas batas.
2. Asean Agreement on The Conservation of Nature and Natural Resources, 1985
(ASEAN ACNN) : selain kerangka hukum kerjasama bidang konservasi alam dan sumber daya alam tetapi memuat juga kewajiban negara-negara ASEAN untuk mencegah kebakaran hutan sebagaimana yang tercermin dalam pasal 6 ayat (1) dan 
3. Resolusi Singapore 1992 : Menegaskan dan memperkuat kerjasama dibidang bencana alam, pencemaran udara dan air lintas batas, tumpahan minyak, pembuangan limbah berbahaya dan kebakaran hutan.

4. Resolusi Bandar`Seri Begawan, 1994 : Rencana Aksi Strategis ASEAN tentang  Lingkungan Hidup
5. ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollutan, 1995 (ASEAN CPTP) : memuat 3 program dan salah satunya mengenai pencemaran udara lintas batas.

Pearturan Perundang-undangan Indonesia nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
1. Pasal 1 point 3, Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
2. Pasal 3a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
3. Pasal 3b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.
4. Pasal 58 (1) Masyarakat berhak atas: a. lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan.


Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, upaya pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi. Selanjutnya, pembentukan undang-undang tersebut selain memiliki aspek represif juga harus mempertimbangkan aspek restoratif, yang bertujuan untuk:
a. memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
b. meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
c. meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan perusakan hutan;
d. mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun multilateral; dan
e. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera


HIMBAUAN UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terkait kebakaran hutan dan lahan akibat sengketa lahan, reformasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan sangat diperlukan. Pengkajian ulang izin pemanfaatan hutan dan lahan yang tumpang tindih harus segera dilakukan, terutama pada lahan-lahan yang bertumpang tindih dengan tanah ulayat masyarakat adat. Selama sengketa lahan belum terselesaikan, kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang dan juga peraturan perundang-undangan yang ada belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya. Setidaknya didalam paying hukum memuat hal-hal seperti berikut :
1. Menyetop pengeluaran izin baru bagi konversi lahan, utamanya pada kawasan yang memiliki tutupan  hutan.
2. Mengeluarkan peraturan perundangan yang melarang dengan tegas dan memuat
sanksi baik terhadap perusahaan yang menggunakan metode bakar, maupun yang konsesinya terbakar.
3. Mencabut seluruh izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan metode bakar dalam proses land clearing.
4. Memberlakukan hukuman bagi PENJAHAT LINGKUNGAN dengan proporsional
5. Menyusun Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang sifatnya tegas, jelas dan
mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun
6. Memberlakukan insentif ekonomi sebagai ransangan kepada perusahaan yang
melakukan land clearing tanpa metode bakar.
(Ada yang lebih penting dari sekedar melakukan pekerjaan dengan baik, yaitu bekerja dengan sikap mulia)



PENUTUP
Pagar yang paling aman ialah ketika hutan menghijau mengelilingi kita

GREENPEACE UNSTOPABLE
SAVE FOREST INDONESIA TO SAVE GENERATION
www.100persenindonesia.org
.


Referensi
UU Indonesia nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
WAHLI. Kebakaran Hutan
www. Ekosistem-ekologi.blogspot.com Penyebab dan dampak kebakaran hutan di Indonesia
www.greanpeace.org Melindungi Hutan Indonesia
WWF Indonesia. Forest and land fires
www.wikipedia.com Kebakaran Hutan

Featured Post

TEKNIK DETERMINASI

Siapkan perlengkapan untuk determinasi sebagai berikut: Mikroskop binokuler Tray yang berlubang-lubang kecil dengan dasar h...